Teks: Pemkab Barsel melalui BPKAD Barsel mengelar Sosialisasi
Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025 di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya
pada hari Selasa (17/06/25).
Palangkaraya, Pojok62.com – Pemkab Barsel melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel melaksanakan Sosialisasi
Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah dalam rangka perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkup
Pemkab Barsel.
Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel ) Khristianto Yudha membuka
secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan No 13 Tahun
2025 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Hotel
Neo Palma Palangka Raya pada hari Selasa (17/06/25).
Kegiatan ini diikuti oleh 142 orang peserta terdiri dari
Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, Pengeluaran Bendahara Bendahara Bendahara
Pembantu, Penerimaan Pembantu, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Lingkup
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Khristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan Pemkab Barsel
menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini
yang digagas oleh BPKAD Kabupaten Barito Selatan dengan menghadirkan narasumber
– narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Pejabat dari Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan juga dari Kantor
Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan HAM.
“Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem
prosedur pengelolaan keuangan daerah betul betul bisa diserap dan selanjutnya
diimplementasikan oleh para pengelola keuangan di seluruh Perangkat Daerah yang
hadir pada saat ini,” Kata Khristianto.
la mengharapkan dan memerintahkan kepada seluruh peserta agar
kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan sebaik baiknya. Sebab perbub yang
disosialisasi merupakan salah satu rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan
Tengah atas audit yang telah dilaksanakan terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Oleh karena kita pahami bahwa rekomendasi
BPK RI merupakan Sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam rangka perbaikan
pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemkab Barsel (dgd)