BUNTOK- Hingga bulan April 2024 serapan anggaran
pemerintah Kabupaten Barito Selatan Barsel) baru mencapai 5 persen, sehingga
dengan alasan itu DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Selasa
(02/04/2024).
Pada rapat yang digelar di ruang rapat gabungan
komisi kantor DPRD Barsel itu, BPKAD dicecar sejumlah pertanyaan terkait
keterlambatan pencairan dana dan penyerapan anggaran oleh semua anggota dewan
yang hadir.
Diterangkan oleh Wakil Ketua I DPRD, Nyimas Artika
selaku pemimpin rapat, berdasarkan penjelasan dari Kepala BPKAD, Akmal Husein,
keterlambatan pencairan dan penyerapan anggaran merupakan dampak dari penerapan
aplikasi sistem keuangan yang baru dari pemerintah pusat.
“Ada keterlambatan pencairan dana, memang
dikarenakan sistem yang baru itu, dan itu baru diterapkan pada tahun 2024 ini,”
terangnya.Selain itu, pada rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan dua hal
lainnya kepada BPKAD, yakni penambahan UP di Sekretariat DPRD agar semua biaya
perjalanan dinas DPRD bisa terbayarkan.
Kemudian, DPRD juga menyampaikan rencana
pengembalian rumah dinas Dewan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Akmal Husaen, usai rapat menjelaskan, RDP
tersebut sebagian besar adalah membahas mengenai persoalan terhambatnya
pencairan dana di sebagian besar instansi di Barsel yang sampai dengan bulan
April 2024 baru mencapai 5 persen.
“Bahwa semacam terhambatlah pencairan ini. Ini
sudah menjadi atensi Pj Bupati, kemaren kami juga sudah mengadakan rapat
terkait dengan penyerapan anggaran ini yang masih di angka 5 persen,”
ungkapnya.
Memang, terang dia lagi, hal ini merupakan dampak
dari adanya pembaharuan sistem aplikasi keuangan daerah oleh pemerintah pusat.
“Memang kendalanya ini adalah aplikasi yang
digunakan di tahun 2024 ini, adalah aplikasi yang baru. Jadi tahap belajarnya
memang kita sambil berjalan,” terangnya.
Tapi sebenarnya sambung dia lagi, hal ini tidak
masalah, seandainya pada masing — masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah
(SOPD) itu pertanggung jawabannya sudah lengkap.
“Karena kalau pertanggung jawabannya sudah
lengkap, maka pencairannya pun akan cepat saja, karena tinggal diupload,” tukas
Akmal.
“Nah kendala selama ini, lebih kepada proses
pertanggung jawabannya yang masih belum lengkap,” pungkasnya. (red2)
