BUNTOK- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berencana melaksanakan lelang aset
daerah pada tahun 2026 mendatang. Rencana ini disampaikan langsung oleh Kepala
BPKAD Barsel, H. Ahmad Akmal Husen, kepada awak media, Jum’at (26/09/2025).
Menurutnya, lelang tersebut merupakan bagian dari
upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset yang sudah tidak
produktif, tidak efisien, atau tidak lagi mendukung kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan dilelangnya aset-aset tersebut, diharapkan bisa memberikan
kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita berencana tahun depan (2026), karena
diperkirakan banyak aset yang memenuhi syarat untuk dilelang. Hanya saja,
memang ada tantangan terkait biaya lelang yang cukup besar, sehingga kita harus
benar-benar melakukan perhitungan yang matang,” jelas Akmal.
Ia menambahkan, aset yang akan dilelang dapat
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Barang bergerak bisa berupa
kendaraan dinas yang sudah berusia tua atau tidak layak pakai, sementara barang
tidak bergerak dapat berupa tanah maupun bangunan yang statusnya memang sudah
tidak difungsikan lagi. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami akan memastikan lelang aset ini
berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Setiap
rupiah hasil lelang nantinya akan masuk ke kas daerah untuk dipergunakan
kembali dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelum
proses lelang dilakukan, pihaknya akan melaksanakan tahapan inventarisasi dan
penilaian aset. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi terkini dan nilai
wajar dari setiap aset yang akan dilelang.
“Tidak bisa sembarangan, karena harus ada
penelitian, verifikasi, hingga persetujuan sesuai mekanisme. Kita ingin
memastikan bahwa aset yang dilelang memang layak, baik dari sisi administrasi
maupun kondisi fisiknya,” tegasnya.
Dengan adanya rencana ini, masyarakat diharapkan
dapat ikut mengawasi sekaligus berpartisipasi dalam proses lelang nantinya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar
pelaksanaan lelang aset daerah benar-benar memberi manfaat, baik bagi kas
daerah maupun masyarakat. (dgd)