BUNTOK – Dugaan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Dusun
Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Minggu (18/1/2026) sekitar
pukul 04.30 WIB, dipastikan hanya rekayasa.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa
peristiwa tersebut direkayasa oleh korban sendiri, berinisial MRP, setelah uang
sebesar Rp 8 juta miliknya habis digunakan untuk membayar utang pinjaman online
(pinjol) dan kebutuhan lainnya.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K.,
M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, Selasa (20/1/2026),
menyampaikan bahwa korban mengarang cerita seolah-olah dirinya menjadi korban
curas agar tidak dimarahi oleh orang tuanya.
“Korban mengaku sengaja membuat skenario
seolah-olah mengalami pencurian dengan kekerasan karena uang yang dipegangnya
telah habis untuk membayar utang pinjol dan pengeluaran lain. Tujuannya agar
orang tuanya tidak marah,” beber Jecson.
Orang nomor satu di Polres Barsel itu juga
menjelaskan, laporan awal tersebut sempat menimbulkan keresahan di masyarakat
dan viral di media sosial. Namun setelah dilakukan penyelidikan secara
menyeluruh, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengarah pada
pengakuan korban.
Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Dusun
Selatan dengan dukungan penyidik Satreskrim Polres Barsel, sejak laporan
pengaduan diterima dari masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan , pengamanan barang bukti, serta
memeriksa empat orang saksi, yakni Suri Hadi, MRP, Zainal, dan Nur Baiti.
Awalnya, korban mengaku diserang oleh seorang pria
bersenjata tajam yang masuk ke kamar melalui jendela dan melukai tangannya
dengan pisau belati. Korban bahkan sempat berteriak meminta pertolongan dan
mengaku dikejar pelaku hingga warga berdatangan.
“Namun dari hasil pemeriksaan mendalam dan gelar
perkara, keterangan korban dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Akhirnya, MRP mengakui bahwa seluruh rangkaian kejadian tersebut direkayasa,”
tegas Jecson.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam kasus
tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait laporan palsu
sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat
laporan palsu karena dapat menimbulkan keresahan dan menghambat kinerja
kepolisian,” pungkas Jecson sekaligus mengakhiri.(dgd)
