Buntok - Lantaran diduga telah melakukan
penipuan dengan modus menjual 6 dirigen BBM jenis solar yang beriisikan air,
warga Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, ditangkap
Polisi.
Suminrda, menjual 6 dirigen solar kepada korban,
namun ternyata dirigen-dirigen tersebut bukan berisi solar melainkan berisi
air. Kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2026 lalu, namun korban baru
melapor ke Polsek Dusun Selatan pada bulan Mei ini.
Kapolres Barsel melalui Kapolsek Dusun Selatan
Iptu Sugito mengatakan, kronologis kejadian, pelaku dengan inisial S melakukan
tindak pidana penipuan dan penggelapan yaitu dengan cara menipu korbannya
dengan menawarkan dan menjual BBM berjenis Solar dengan membawa galon atau tenk
akan tetapi di dalamnya di isi air biasa, dengan kerugian sebesar Rp.
2.770.000, dan kejadian tersebut di lakukan secara berulang ulang.
Pada awalnya hari Sabtu tanggal 18 April 2026
sekitar jam 19.00 wib saat itu korban sedang berada dirumahnya di Desa Danau
Sadar didatangi pelaku untuk menawarkan/menjual 2 (dua) buah jerigen BBM jenis
Solar dengan total 70 (tujuh puluh) liter. Setelah adanya kesepakatan harga
korban bersedia membeli 2 (dua) buah jerigen BBM jenis Solar dengan total 70
liter dengan harga Rp.970.000.
Kemudian, sekitar jam 20.00 wib Pelaku kembali
menawarkan/menjual 1 derigen BBM Jenis Solar dengan total 35 liter kepada
korban dengan harga Rp. 450.000., korban pun bersedia membeli 1 buah jerigen
BBM Jenis Solar dengan total 35 liter tersebut.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026
sekitar jam 20.00 Wib S datang kembali menawarkan/ menjual 3 (tiga) buah
jerigen BBM Jenis Solar dengan total 105 liter dengan harga Rp. 1.350.000.
"Saat melakukan pembelian korban tidak curiga
sama sekali dan tidak memeriksa isi dirigen tersebut. Kemudian pada saat ingin
menggunakan BBM itu untuk mengisi mesin verry ternyata isinya air semua, korban
baru menyadari telah ditipu oleh pelaku. Lebih lanjut olehnya bahwa kejadian
yang sama pernah dilakukan pelaku kepada korban yang lain dengan menjual solar
namun berisi air, beberapa bulan yang lalu tetapi hal itu tidak dilaporkan ke
pihak berwajib. Waktu itu pelaku dan korbannya berakhir damai dan
diselesaikan kekeluargaan,” beber Gito.
Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 492
atau Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang diamankan, 6 buah derigen dengan
kapasitas 35 liter, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol : KH
5711 DH, Noka : MH3SE9O1OFJO8O8O9O2, Nosin : E3R4E-OO8O911, satu buah BPKB sepeda
motor merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol : KH 5711 DH, Noka :
MH3SE9O1OFJO8O8O9O2, Nosin : E3R4E-OO8O911 dan
1 buah kunci motor.(digdo)
