Buntok - Bupati H. Eddy Raya
Samsuri menunjuk atau mengangkat Kabag Kesra Setda Barsel Ali Sadikin, SE
MM sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Barito Selatan.
Pengangkatan tersebut bersamaan dengan 18 pejabat
lainnya yang dikukuhkan/dilantik di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Rabu 8
Oktober 2025.
Sementara Kepala BPKAD Barsel yang lama H. Akhmad
Akmal Husaen, SSTP MA mengisi posisi jabatan baru sebagai Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan. Sedangkan Kepala
Kadis PMB yang lama Selviriatmi SP MSi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Barito Selatan.
"Alhamdulillah, atas kepercayaan dan amanah
yang diberikan. Saya akan bekerja sebaik-baiknya, membantu mewujudkan visi dan
misi Bupati dan Wakil Bupati Barsel", ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Barito Selatan
Kristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan, pada pasal 133(1) dan (2) PP 11
tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutkan :
1. Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima)
tahun.
2. Jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan
berdasarkan kebutuhan instansi. (dgd)
.jpg)