Buntok - Plt. Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Ali Sadikin, SE MM menghadiri sidang
paripurna dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan, yaitu: 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat 2. Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan,
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 26 Januari 2026 di raung sidang
paripurna DPRD setempat.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham dan Rusinah.
Dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati
Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ST MM, Wakil Bupati Barito Selatan
Khristianto Yudha, ST, Pj. Sekda Dr. Ita Minarni, ST MT, Asisten, I, II dan III
serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pengelolaan
Perikanan di Perairan Darat Pengelolaan perikanan darat merupakan implementasi
nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan
pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan
ekonomi daerah.
Bahwa pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana,
kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi, sehingga
memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan,
pengangkutan, dan pemasaran, yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat
setempat sebagi bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah.
Dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terkait pengelolaan
perikanan di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan yang tegas dan
terintegrasi mengenai pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, yang mengatur pembagian kewenangan
antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan
secara berkelanjutan, efektif, dan berdaya guna.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Selatan tentang dan Pemenuhan Hak Pelaksanaan Penghormatan,
Perlindungan, Penyandang Disabilitas. Bahwa Penyandang Disabilitas di wilayah
Kabupaten Barito Selatan yang wajib dijamin Penghormatan, Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusianya oleh Negara, dalam hal ini oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Barito Selatan. Masih diperlukan perbaikan dan pengembangan
dalam aspek fasilitas dan layanan di Kabupaten Barito Selatan untuk menciptakan
lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung
hidup secara mandiri, setara, non diskriminatif, dan produktif mencakup
mencakup hak akses, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, maka untuk memberikan
landasan dan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Barito
Selatan, diperlukan pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas yaitu berupa
Peraturan Daerah.
"Diharapkan Peraturan Dearah tersebut dapat
mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi
pendekatan hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat,
partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang
disabilitas", ujar Bupati.
Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan
Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara
Pimpinan dan DPRD Perwakilan Rakyat Daerah dengan Tim Pemerintah Daerah
sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. (dgd)
