BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito
Selatan (Barsel), mulai berlakukan pembatasan kuota pembelian Bahan Bakar
Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai
langkah antisipasi kelangkaan dan cegah penimbunan BBM.
Menurut Kepala Dinas UKM Perindustrian dan
Perdagangan Barsel, Harmito, kebijakan tersebut disampaikan usai mengikuti
rapat bersama DPRD setempat, Selasa (21/4/26).
“Untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertamax
dibatasi maksimal Rp100 ribu dan Pertalite paling banyak Rp50 ribu per
pengisian,” ujarnya.
Sedangkan roda empat, katanya, pembelian BBM jenis
Pertamax dibatasi hingga Rp300 ribu per pengisian di SPBU.
“Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama
DPRD setelah sebelumnya dilakukan pertemuan, di Aula Setda Barsel yang dipimpin
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Pertamina,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pembatasan
pembelian BBM akan diperkuat melalui surat edaran Bupati Barsel agar
pelaksanaannya berjalan serentak di seluruh SPBU.
Lebih lanjut olehnya langkah pembatasan diambil
agar distribusi BBM lebih merata dan tidak terjadi pembelian berlebihan oleh
pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
“Selain pembatasan, pemerintah daerah akan
menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan razia rutin di kios pengecer
BBM,” tegasnya.
Ditambahkan olehnya pengawasan dilakukan hingga
kondisi distribusi dan ketersediaan BBM di wilayah Barsel kembali stabil. Masyarakat
diimbau berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau
penjualan BBM secara tidak wajar di lapangan.
“Kebijakan tersebut, diharapkan mampu menjaga
ketersediaan BBM bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penyalahgunaan
distribusi yang meresahkan warga,” tandasnya sekaligus mengakhiri.(digdo)
