BUNTOK - Usai keluarkan surat edaran Bupati terkait pengendalian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer di wilayah kota Buntok beberapa waktu lalu. Kini Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel), kembali keluarkan surat pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah setempat.
"Sesuai arahan dari pak Bupati dan Wakil Bupati serta Pj Sekda, Hari ini kita dari Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan Perindustrian, di dampingi oleh pihak Polres Barsel menyerahkan langsung surat terkait pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kepada pemilik atau pengelola SPBU yang ada di jalan Pahlawan kota Buntok, SPBU Pamait dan SPBU Sababilah," Ungkap Kadis Dagkop UKM dan Perindustrian Barsel, Harmito. ( jum'at, 24/4/2026).
Pembatasan penjualan ini lanjut Harmito, Untuk menjaga ketersediaan BBM di wilayah Barito Selatan, Sehingga tidak menggangu distribusi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Sesuai isi surat tersebut agar pihak SPBU dapat memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum untuk mengisi BBM dengan pembatasan penjualan untuk BBM jenis Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan Bio Solar," kata Harmito.
Untuk Pembelian BBM jenis Pertalite, Sepeda Motor maksimal Rp. 80.000 dan Mobil Rp. 300.000, Untuk BBM jenis Pertamax, Sepeda Motor Maksimal pembelian Rp. 100.000 dan Mobil Rp. 400.000, Sementara untuk BBM jenis Dexlite maksimal pembelian Rp. 750.000, dan Bio Solar maksimal pembelian Rp. 250.000 perharinya.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Instansi terkait juga menegaskan akan melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan apabila masih ada yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi.
