BUNTOK– Kepolisian Resor Barito Selatan berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan
kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat dalam sebulan terakhir. Dalam
pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga
terlibat dalam dua kasus berbeda.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jackson R. Hutapea, dalam konferensi pers di
Mapolres Barsel, didampingi Kabag Ops, Plh Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Utara,
dan Kabag Humas Polres Barsel. Rabu (22/4/26).
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang
diamankan masing-masing berinisial WH, YA, dan SF. Tersangka WH diduga terlibat
dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni curanmor dan curas. YA berperan dalam
kasus curanmor, sedangkan SF diduga terlibat dalam aksi curas.
“Satreskrim Polres Barito
Selatan berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di Desa Sababilah dan curas
kalung emas di Desa Rampamea yang sempat meresahkan warga,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari
laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi
rumah-rumah dengan modus menawarkan stiker bertuliskan “Assalualaikum dan
Shalom.” Stiker tersebut ditempel di pintu rumah tanpa izin pemilik.
Polisi menduga pemasangan stiker itu dijadikan
sebagai penanda untuk menentukan rumah yang akan menjadi sasaran tindak
kejahatan berikutnya. Para tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan
Pahlawan Atas, Buntok, sejak pertengahan Maret 2026 yang digunakan sebagai
tempat beristirahat sekaligus memproduksi stiker.
Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026, saat
sepeda motor milik warga bernama Ukraina, jenis Honda Revo bernomor polisi KH
6020 DV, hilang dari halaman rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di
Mapolres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk kasus curanmor, tersangka WH dan YA dijerat
Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus curas, tersangka WH dan SF dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan
(2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada
terhadap orang asing yang datang dengan modus penjualan dari rumah ke rumah
serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami meminta warga jangan
mudah percaya terhadap modus-modus baru pelaku kejahatan. Jika ada hal
mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(digdo)
