KANAL BATUAH NEWS

Polres Barsel Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas, Yang Gunakan Modus Tempel Stiker di Rumah Warga



BUNTOK– Kepolisian Resor Barito Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat dalam sebulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Barito Selatan, AKBP Jackson R. Hutapea, dalam konferensi pers di Mapolres Barsel, didampingi Kabag Ops, Plh Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Utara, dan Kabag Humas Polres Barsel. Rabu (22/4/26).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WH, YA, dan SF. Tersangka WH diduga terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni curanmor dan curas. YA berperan dalam kasus curanmor, sedangkan SF diduga terlibat dalam aksi curas.

Satreskrim Polres Barito Selatan berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di Desa Sababilah dan curas kalung emas di Desa Rampamea yang sempat meresahkan warga, ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan para pelaku yang mendatangi rumah-rumah dengan modus menawarkan stiker bertuliskan “Assalualaikum dan Shalom.” Stiker tersebut ditempel di pintu rumah tanpa izin pemilik.

Polisi menduga pemasangan stiker itu dijadikan sebagai penanda untuk menentukan rumah yang akan menjadi sasaran tindak kejahatan berikutnya. Para tersangka diketahui menyewa sebuah barak di Jalan Pahlawan Atas, Buntok, sejak pertengahan Maret 2026 yang digunakan sebagai tempat beristirahat sekaligus memproduksi stiker.

Kasus pertama terjadi pada 16 April 2026, saat sepeda motor milik warga bernama Ukraina, jenis Honda Revo bernomor polisi KH 6020 DV, hilang dari halaman rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk kasus curanmor, tersangka WH dan YA dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curas, tersangka WH dan SF dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan modus penjualan dari rumah ke rumah serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kami meminta warga jangan mudah percaya terhadap modus-modus baru pelaku kejahatan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, tegasnya.(digdo)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak