BUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito
Selatan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang
telah berkekuatan hukum tetap, 30 Kamis 30 April 2026 di halaman kantor Kejari
Barito Selatan.
Kajari Barsel Zulham Pardamean dalam sambutannya
mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan
perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan
optimal.
Ia juga mengatakan, melalui mekanisme pemusnahan
untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna
mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang
sudah inkracht.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang
rampasan yang terdiri dari: 1. 12 Perkara Narkotika dengan berat awal 49,40
gram, yang mana 0,46 gram telah digunakan untuk pemeriksaaan dan dimusnahkan
dalam proses penyidikan, sehingga total yang dimusnahkan pada hari ini seberat
48,94 gram sesuai dengan barang bukti yang digunakan dalam persidangan. 2. 1
Perkara Tindak Pidana UU tentang Kesehatan dengan barang bukti berupa 10 tablet
dan kardus. 3. 7 Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, Pencurian, Penipuan,
Penggelapan, Pencabulan, dan Pembunuhan dengan barang bukti berupa senjata
tajam, pakaian, dan tas. 4. 2 Perkara Tindak Pidana Perusakan Lingkungan dengan
barang bukti berupa jeriken, potongan kayu sisa pembakaran dan handphone. Dengan
total 22 perkara yang akan dilaksanakan pemusnahan,” ujar Kajari.
Ditambahkan olehnya proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan
dengan cara mencampurkan serbuk kristal shabu dengan cairan pembersih lantai
kemudian dicampur dengan mesin blender lalu dibuang, sedangkan pemusnahan
barang bukti lainnya dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan
menggunakan palu, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebagai
antisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti. Kemudian
memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan
mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan
dan ketertiban umum,” tandasnya sekaligus mengakhiri.(digdo)
