KANAL BATUAH NEWS

Seorang Pria Diamankan Pihak Polres, Diduga Pelaku Bawa 400 Liter BBM Bersubsidi

 



BUNTOK – Penyidik Sat Reskrim Polres Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang pria berinisial M (59) karena diduga telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Sabtu (9/5/26).

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. saat konferensi pers menyampaikan, terduga tersangka merupakan warga Desa Bararawa, Kecamatan Pemantang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Terduga tersangka ditangkap saat mengendarai mobil pick up menuju arah Ampah, Barito Timur, dengan membawa 12 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total berisi 400 liter BBM jenis Pertalite tanpa izin dari pihak berwenang.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan patroli personel Sat Reskrim,” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (11/5/26).

BBM ini, sambungnya, dikumpulkan dari beberapa SPBU dan pelangsir yang berada di Barsel kemudian dibawa serta dijual kembali di Desa Bararawa tempat tinggal terduga tersangka.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan mengingatkan kepada SPBU dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal. Hal ini bertujuan agar menjaga kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat luas.

Saat ini terduga tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian atas perbuatannya, terduga tersangka terancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli BBM secara berlebihan serta mematuhi surat edaran dari pemerintah daerah terkait pengisian BBM bersubsidi,” imbaunya.(digdo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak