BUNTOK – Penyidik Sat Reskrim Polres Barito
Selatan (Barsel), mengamankan seorang pria berinisial M (59) karena diduga
telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada
Sabtu (9/5/26).
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K.,
M.H. saat konferensi pers menyampaikan, terduga tersangka merupakan warga Desa
Bararawa, Kecamatan Pemantang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Terduga tersangka ditangkap saat mengendarai mobil
pick up menuju arah Ampah, Barito Timur, dengan membawa 12 buah jerigen ukuran
35 liter dengan total berisi 400 liter BBM jenis Pertalite tanpa izin dari
pihak berwenang.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan
dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan patroli personel Sat
Reskrim,” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (11/5/26).
BBM ini, sambungnya, dikumpulkan dari beberapa
SPBU dan pelangsir yang berada di Barsel kemudian dibawa serta dijual kembali
di Desa Bararawa tempat tinggal terduga tersangka.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan
pelanggaran serius dan mengingatkan kepada SPBU dan masyarakat untuk tidak
terlibat dalam praktik ilegal. Hal ini bertujuan agar menjaga kelancaran
distribusi BBM kepada masyarakat luas.
Saat ini terduga tersangka serta barang bukti
telah diamankan di Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemudian atas perbuatannya, terduga tersangka terancam pidana selama 6 tahun
penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak
membeli BBM secara berlebihan serta mematuhi surat edaran dari pemerintah
daerah terkait pengisian BBM bersubsidi,” imbaunya.(digdo)
