BUNTOK- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
melaksanakan mediasi, mendesak dan menegasan status lahan sengketa atau batas
Desa Majundre Kecamatan Dusun Utara dengan Desa Tanjung Jawa Kecamatan Dusun
Selatan di Aula Sekretatiat Daerah, Rabu, (8/7/2026).
Mediasi ini terkait status tapal batas antar kedua
desa, atas laporan Lembaga Pemerhati Lingkungan saudara Abeh Intano, tentang
adanya aktivitas alat berat milik UD Berkat Bersama yang melakukan perusakan
lahan dan tanam tumbuh, berupa pohon karet serta penyerobotan lahan yang
terjadi di wilayah Desa Majundre.
Rapat mediasi dipimpin Wakil Bupati Barsel
Kristianto Yudha, ST MT didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat
Nuryadin, SH MH. Dihadiri Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K,.MH
beserta jajaran PJU Polres, Dandim 1012/Btk Letkol Infantri Muhammad Edi, SIP,
Kepala Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasi Intel, Kepala PN diwakili.
Dari hasil mediasi ada 5 poin yang
disepakati yakni,
1. Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian
Komplik Sosial (PKS) agar segera turun ke lapangan untuk menetapkan lokasi yang
disengketakan.
2. Untuk sementara tidak ada aktifitas atau
kegiatan pada lokasi yang di sengketakan.
3. Masyrakat Desa Tanjung Jawa dan masyarakat Desa
Majundre segera menyampikan dokumen kepemilikan untuk diverifilasi oleh tim
PKS.
4.Kepada pihak agar membuat plang yang berisi
himbauan di lokasi sengketa untuk tidak melakukan aktivitas.
5.Tim PKS Barsel menyarakan kepada kedua belah
pihak agar menjaga kondisivitas keamanan dengan tidak melakukan kegiatan yang
bertentamgan dengan ketentuam hukum.
Usai kegiatan Kapolres menyampaiakan kepada awak
media, bahwa pada hari ini Pemkab Barsel mengundang seluruh instansi terkait
untuk memediasi terkait persoalan antar masyarakat desa Majundre dengan masyarakat
Tanjung Jawa.
“Kita tidak mengatakan ini komplik, tapi
persoalannya belum menemukan kesepakat antara kedua Desa”, ucap Kapolres.
Kapolres menambahakan, Alhamdulilah persoalan
sudah mulai mengerucut, artinya tadi para pihak sudah memberikan masukan terkait
persoalan-persoalan ini, dimana salah satu yang disepakati adalah kedepan akan
ditentukan tapal batas wilayah antara Majundre dengan Tanjung Jawa.
“Kedepannya nanti akan ditentukan siapa sebenarnya
yang berhak atas kepemilikan lahan disana”, beber Jecson.
Kapolres juga mengingatkan, selama proses
penentuan ini semua pihak diminta untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi,
agar situasi disana bisa kondusif, sehingga nanti diputuskan para pihak kedua
desa, semua di libatkan supaya tahu siapa pemilik lahan atau tanah.
“Kita semua sayang dengan masyarakat Majundre,
masyarakat Tanjung Jawa, kita tidak ingin ada persoalan-persoalan tambahan,
kita mau ini nanti selesai dengan cara mufakat dan bisa menikmati apa yang ada
disana”, tutur AKBP Jecson
Lahan yang di kleim kedua desa tersebut adalah
lahan salah satu perusahaan PT. GAS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa
sawit.
“Memang dari pendataan kita disana ada perizinan
PT. GAS bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan juga kami mendapatkan
informasi disana akan ada mendirikan Bansaw milik UD. Berkat Bersama untuk
mengolah limbah kayu dari PT.GAS”, imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, dengan adanya persoalan ini kita
berharap kepada pihak perusahaan untuk menahan terlebih dahulu aktivitas
disana.
“Sampai ini cleir, sehingga pihak perusahan, apa
bila ini beres nanti, akan bekerja lancar untuk berusaha”, tutup orang nomor
satu di jajaran Polres Barsel.(digdo)
