Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Barsel, Ali
Sadikin dalam rilis resminya, Kamis (16/7/2026).
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari
pihak media terhadap pembelian mobil dan kenderaan dinas pada BPKAD Kabupaten
Barito Selatan,” tulisnya.
“Dapat kami sampaikan bahwa tidak ada yang
ditutupi atas proses pembelian terhadap kendaraan dinas tersebut, pihak yang
berkeinginan dapat melihat langsung dokumen pembeliannya di BPKAD Kabupaten
Barito Selatan atau boleh mengkonfirmasikan langsung dengan pihak dealer,” ucap
Ali.
“Pembelian mobil dan kendaraan dinas dilaksanakan
melalui e-purchasing ( e-catalog ), sehingga dialer manapun dapat melakukan
penawaran. Proses pembelian melalui e – catalog ini terpantau oleh pihak
manapun secara real time,” tegasnya.
Dia menjelaskan, mengenai harga yang ada pada
pemberitaan adalah harga pagu anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH)
yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun
Anggaran 2026, sedangkan harga penawaran sudah pasti sesuai dengan harga pasar
yang disampaikan oleh pihak dealer sesuai dengan harga pada saat transaksi
dilaksanakan.
Sehingga nantinya akan ada selisih/perbedaan harga
antara penawaran yang disampaikan oleh pihak dealer dengan pagu anggaran pada
APBD, maka selisih harga tersebut akan menjadi sisa tender yang tidak boleh
dicairkan dan digunakan oleh pihak manapun.
Dalam proses pembelian kendaraan dan mobil dinas
adalah harga riil penjualan pihak dealer termasuk didalamnya pembayaran pajak
pembelian mobil dan kenderaan bermotor dan dipastikan tidak ada cashback dari
penjual kepada pembeli.
Karena proses pembayarannya juga melewati aplikasi
Inaproc (katalog elektronik) dan langsung masuk rekening pihak penjual, dan
pada dokumen kontrak tidak membuat tentang adanya cashback ini.
Pihak dealer adalah dealer resmi yang cabangnya
tersebar di berbagai tempat, sehingga tidak mungkin ada perbedaan harga antara
satu dealer dengan cabang yang lain, jika pun ada perbedaan harga dalam
pemberitaan itu adalah semata-mata karena fluktuasi nilai tukar rupiah dari
waktu ke waktu.
“Kami dari BPKAD siap terbuka bagi siapapun yang
ingin mempelajari dokumen jual beli kendaraan dan mobil dinas ini, karena sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami pun siap sedia memfasilitasi
jika ada pihak yang berkeinginan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak
penjual (dealer),” tukas Ali.
Dia kemudian menjelaskan bahwa kendaraan dinas
yang diadakan tersebut diserahkan untuk operasional kecamatan dan para dokter
spesialis.
“Untuk camat camat dan dokter spesialis,”
tandasnya.(digdo)
.jpg)