Direktur RSUD Jaraga Sasaneh Buntok dr H Norman Wahyu
BUNTOK– Direktur RSUD Jaraga Sasemeh Buntok
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) , dr.H Norman Wahyu mengingatkan warga
setempat, agar mengikuti prosedur atau petunjuk dokter saat menjalani rawat
inap di rumah sakit.
Katanya, pasien yang tidak mengikuti prosedur saat
menjalani rawat inap tidak akan mendapatkan klaim dari BPJS Kesehatan. Salah
satu contohnya, pasien yang pulang paksa.
“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya
tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan
tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujar dr. Roekmi, Kamis (20/03/2025).
dr.Norman Wahyu mengaku, pernah terjadi beberapa
waktu lalu ada pasien yang pulang paksa, padahal masih membutuhkan perawatan
lanjutan. Akibatnya, ia harus membayar biaya rumah sakit sendiri meskipun telah
terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Ya karena pulang paksa, harus bayar mandiri,
karena BPJS tidak mengklaim itu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan aturan baru yang tertuang pada
pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Perpres Jaminan Kesehatan, bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri
harus menanggung seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit.
“Tapi kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan
kapanpun untuk keperluan medis di lain hari,” imbuhnya.
Katanya, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas kesehatan dan layanan yang diberikan dengan mendorong pasien agar
lebih disiplin mengikuti rekomendasi medis hingga pasien sembuh.
“Pasien yang tidak darurat kemudian langsung
mendapat perawatan UGD tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, juga
tidak dibiayai BPJS dan harus bayar mandiri,” tutupnya.(digdo)
