Foto: Polres Barsel saat press rilis dan pemusnahan Barang Bukti Sabu.
BUNTOK– Menjelang akhir tahun 2025, jajaran
Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap
dan dirilis secara terbuka, sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti
sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung
oleh Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, MH, serta disaksikan
perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan penasihat hukum, sebagai
bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan,
pengungkapan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Dusun Utara. Tersangka
berinisial H (63) diamankan pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 16.45
WIB, di depan sebuah pondok di Jalan James, RT 008 RW 002, Dusun Bambure Raya,
Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 5
paket narkotika jenis sabu dengan berat 23,96 gram (netto), beserta sejumlah
barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip, timbangan digital, pipet kaca,
tas selempang, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda CRF tanpa plat
nomor.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan
langsung oleh warga sekitar.
Kasus kedua diungkap di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan.
Tersangka AR (39) ditangkap pada Senin, 24
November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah warung di Jalan
Kalahien, RT 003 RW 003, Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan.
Dari tangan tersangka AR, polisi mengamankan 1 paket besar dan 3 paket kecil
sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta dibungkus dalam gumpalan pakaian.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Mio
bernomor polisi KH 3871 KC.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh Ketua RT dan
warga setempat.
“Modus operandi para tersangka yakni menguasai, menyimpan, menjual, membeli,
menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” terang
Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal
112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling
lama 20 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, berdasarkan penetapan
Kejaksaan Negeri Barito Selatan, barang bukti narkotika jenis sabu yang
dimusnahkan berjumlah 80,50 gram (netto).
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami
amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengimbau
masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan
atau peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Jecson.(dgd)
