BUNTOK–
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel),
Kalimantan Tengah (Kalteng), Ita Minarni menegaskan pelantikan pejabat
dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut
disampaikan Ita Minarni usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 27 pejabat
administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Barsel di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (23/2).
Menurut Ita
Minarni, pelantikan tahap awal difokuskan untuk mengisi kekosongan jabatan
sekretaris pada sejumlah perangkat daerah.
“Pada tahap
ini kita melantik sekretaris terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan yang
ada,” ujarnya.
Ia
mengatakan, setelah jabatan sekretaris terisi, pemerintah daerah akan melanjutkan
pengisian jabatan kepala bidang (Kabid) yang masih kosong.
“Pengisian
jabatan dilakukan bertahap agar tidak terjadi kekosongan atau non-job akibat
pelantikan,” katanya.
Proses
penempatan pejabat, tambahnya, dilakukan dengan sangat hati-hati dan
mempertimbangkan kualitas serta kompetensi masing-masing ASN.
“Kita
melihat latar belakang pendidikan, disiplin ilmu dan kemampuan bekerja di
bidangnya masing-masing,” tambahnya.
Ia
menegaskan, seluruh proses pengangkatan pejabat telah melalui mekanisme dan
persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Banyak
usulan yang ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
ujarnya.
Penolakan
tersebut, katanya, antara lain disebabkan masa jabatan belum mencapai dua tahun
atau baru saja dilantik pada jabatan sebelumnya.
“Ini
menunjukkan bahwa kita benar-benar menjalankan aturan secara ketat,” katanya.
Dengan
mekanisme tersebut, diharapkan pejabat yang dilantik mampu bekerja optimal dan
mendukung kinerja organisasi perangkat daerah secara berkelanjutan.
