PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Barito
Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya.
Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh
Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala
Inspektorat Barito Selatan, Yuristanti Yudha, serta Pelaksana Tugas Kepala
BPKAD Barito Selatan, Ali Sadikin.
Usai penyerahan, Bupati Eddy Raya Samsuri
menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat peraturan
perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah
wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan perbendaharaan
negara yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
“Penyerahan LKPD ini
merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penyelenggaraan
pemerintahan, sekaligus komitmen kami dalam menjaga transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, LKPD Tahun Anggaran 2025 yang
diserahkan telah memuat komponen utama laporan keuangan, mulai dari Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, hingga Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK).
Menurutnya, kelengkapan tersebut menjadi bukti
keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam meningkatkan kualitas tata
kelola keuangan daerah. Pihaknya juga menyatakan siap mendukung penuh proses
audit yang akan dilakukan oleh BPK, termasuk menyediakan seluruh data pendukung
yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.
“Melalui bimbingan dan
pemeriksaan dari tim BPK, kami berharap Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
dapat mempertahankan bahkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai
tolok ukur integritas penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan apresiasi
kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kerja sama dan masukan yang
telah diberikan selama ini. Ia berharap sinergi tersebut dapat terus terjalin
guna mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah serta mendukung kemajuan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan.(dgd)
