Lampiran Gambar : Pemusnahan Barang Bukti sabu oleh polres barsel.
Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan
musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram hasil
pengungkapan selama kurun waktu April Mei 2025.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sebagai
bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,”
kata Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea saat press release pengungkapan
kasus narkoba dan curanmor, di Polres Lama, Jl. Tugu Buntok, Kamis, (22/5/25).
Kapolres Barsel membeberkan barang bukti tersebut
diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial ZP
(46) merupakan seorang wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 yang lalu di
salah satu kos di Jalan Kartini Buntok dengan barang bukti 15 paket diduga
sabu.
Kemudian pada 4 Mei 2025 seorang laki-laki
berinisial S (39) dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang
Awai. Dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3
terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram,” bebernya.
Lebih lanjut olehnya ketiga terduga tersangka ini
telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum.
Ia pun berpesan kepada masyarakat apabila
melihat/mengetahui para pelaku narkoba ini jangan takut untuk melaporkan ke
kepolisian dengan nomor call center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga
terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal
112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal
4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu juga dalam press release tersebut
polisi juga ungkap Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30)
warga Jl. Padat Karya yang berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jl lintas
Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya terduga tersangka ini melakukan
pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar
pukul 03.00 WIB.
Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke belakang
salah satu gudang di Jl Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk
membayar hutang namun tidak sempat. Karena motor tersebut keburu ditemukan oleh
polisi setelah dilaporkan korban.
“Saat ini terduga tersangka Curanmor telah kita
amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga
tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5).(digdo)